Bahar Smith Resmi Berstatus Tersangka, Luqman Hakim: Jalani Saja, Tak Usah Bawa-bawa...

- 4 Januari 2022, 14:15 WIB
Politisi PKB, Luqman Hakim.
Politisi PKB, Luqman Hakim. /Dok DPR

PR DEPOK – Terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Bahar bin Smith, pria yang akrab disapa Bahar Smith itu kini sudah resmi ditetapkan tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, banyak pihak yang menangani kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar Smith, termasuk politisi PKB, Luqman Hakim.

Melalui akun Twitter pribadinya pada Senin, 3 Januari 2021, Luqman Hakim lantas memberikan tanggapan menohok atas pernyataan Bahar Smith beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Akui Suka Tonton Sinetron, Deddy Corbuzier: Beneran, Ini Bohong Ya

Menurut Luqman Hakim, umat Islam dan para ulama sudah berjuang sejak lama, maka dari itu, tidak ada kaitan antara perbuatan kriminal dengan Islam.

Cuitan Luqman Hakim soal kasus yang menjerat Bahar Smith.
Cuitan Luqman Hakim soal kasus yang menjerat Bahar Smith. Twitter @LuqmanBeeNKRI

"Umat Islam dan Ulama di Indonesia sudah berjuang sejak ratusan tahun lalu sebelum manusia ini lahir"

"Tidak ada kaitan perbuatan jahat/kriminal yg dilakukan dg Islam dan Ulama," tulis Luqman Hakim seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari @LuqmanBeeNKRI.

Baca Juga: 3 Stadion Ini Ditetapkan sebagai Venue Putaran Kedua BRI Liga 1 Indonesia 2021-2022 di Bali

Dengan demikian, ia menekankan agar Bahar Smith dapat menjalani proses hukum yang sedang dijalani terkait kasus ujaran kebencian.

Bahar Smith pun ia harapkan tidak usah melibatkan umat Islam atau ulama.

“Jalani saja proses hukum dg jantan. Tidak usah bawa-bawa Islam atau Ulama. Takut? #IslamPenuhCinta,” tulis Luqman Hakim di akhir cuitannya.

Baca Juga: Kata-kata Bijak Sun Tzu tentang Kehidupan yang Inspiratif dan Cocok Dijadikan Motivasi Hidup

Sebagai informasi, Polda Jawa Barat (Jabar) sudah menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka.

Bahar Smith dinyatakan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks saat memberikan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, pihaknya sudah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung.

Baca Juga: Sinopsis Ghost Doctor dan Jadwal Tayang, Drama Korea yang Dibintangi Rain Tayang Perdana di Viu 4 Januari 2022

Maka dari itu, tim penyidik akhirnya resmi menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka.

"Dengan (dua alat bukti) penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ujar Kombes Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin, 4 Januari 2022.

Selain alat bukti yang cukup, Bahar Smith ditahan karena dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana atau melarikan diri.

Baca Juga: Siapkan KTP untuk Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara Online, Begini Tahapannya

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.

Dalam kasus ini, Bahar Smith mendapat ancaman hukuman sesuai pasal yakni lima tahun penjara atau lebih.

Dia disangkakan dengan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Berduka Pemain Muda Persikabo Meninggal, Arema FC Gelar Doa Bersama Jelang Laga Seri Keempat

"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x