Beredar Isu Struk Jalan Tol Dapat Digunakan untuk Dapatkan Fasiitas Derek gratis dan Mengklaim Asuransi Senilai Rp 10 Juta, Ini Faktanya

- 16 Februari 2020, 07:45 WIB
ILUSTRASI jalan tol.*/DOK PR
ILUSTRASI jalan tol.*/DOK PR /

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa akun facebook membagikan postingan yang menyebut bahwa struk jalan tol dapat digunakan untuk mendapatkan fasiitas derek gratis di jalan tol dan juga untuk mengklaim asuransi senilai 10 juta rupiah dari PT Jasa Marga.

Adapun isi narasi dalam postingan tersebut.

"Simpan Struk Tol Anda, saya hanya ingin memberi info yang mungkin Bapak-bapak & Ibu-ibu ada yang belum tahu tentang hal kecil yang sering kita sepelekan," tulis postingan tersebut.

Baca Juga: Tren TikTok Challenge, Seorang Anak Tewas Setelah Melakukan dengan Temannya

"Mulai sekarang dan seterusnya kalau masuk dan lewat jalan tol jangan sepelekan STRUK atau KARCIS TOL atau dibuang karena kalo terjadi sesuatu di jalan tol kalo kita pegang struk tol, kita berhak mendapat asuransi atau ongkos biaya derek dengan gratis." lanjutnya.

Kemudian postingan selantunya menjelaskan bahwa dengan karcis tol yang sudah terbuang, maka tidak akan mendapatkan pelayanan dari pihak jasa marga.

"Itu terjadi ketika saya kemarin membantu teman saya kecelakaan di jalan tol hal sepele seperti karcis tol yang sudah terbuang ternyata kita tidak mendapat asuransi penuh di jalan tol oleh pihak jasa marga memang mungkin sengaja menutupi tentang asuransi yang terdapat di dalam struk tol tersebut." tulisnya.

Baca Juga: Wali Kota Depok Mohammad Idris, Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Tirta Mandala

Bahkan didalam postingan tersebut juga dijelaskan secara jelas undang-undang yang mengatur tentang Jasa Marga.

"Di dalam UU Jasa Marga, Pengguna tol berhak mendapat asuransi senilai 10 juta rupiah (kalo kita menyimpan struk tol dan terkena kecelakaan di jalan tol), maka mulai sekarang lebih baik kita simpan karcis tol yg berguna untuk keamanan kita selama di jalan tol." sebutnya.

Mengenai informasi yang beredar di facebook, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) telah berhasil mengungkapnya.

Baca Juga: Membabi Buta Hantam Korban dengan Palu dan Golok, Remaja di Depok Bawa Lari Sepeda Motor Yamaha

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari akun Instagram resmi @trunbackhoaxid, menjelaskan bahwa informasi tersebut adalah hoax atau berita bohong.

Setelah ditelusuri, PT Jasa Marga melalui Corporate Communication Department Head Irra Susiyanti, memberikan pernyataan tertulis guna meluruskan kabar tidak benar alias hoaks yang beredar.

Pada pernyataan tertulisnya disebutkan, biaya yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol. Pengguna jalan tidak dibebankan untuk tambahan biaya premi asuransi.

Baca Juga: Duduk Perkara Aksi Culas Manchester City Hingga Dilarang Tampil di Liga Champions, Ada Peran Peretas

Karena alasan itu, Jasa Marga mempertegas lagi bahwa tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol hanya dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol.

Jadi sudah jelas, bukti transaksi tol atau struk ini tidak dapat digunakan untuk klaim asuransi.

Faktanya semua pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk mendapatkan derek gratis dengan akses pintu keluar terdekat jika pengemudi mengalami masalah dengan kendaraannya.

Baca Juga: Duduk Perkara Aksi Culas Manchester City Hingga Dilarang Tampil di Liga Champions, Ada Peran Peretas

Jika pengguna jalan tol memiliki kebutuhan untuk diantar berdasarkan preferensi pengguna jalan, Jasa Marga akan mengenakan tarif resmi yang info biayanya dapat dilihat di dalam setiap mobil derek yang beroperasi.

Pembayaran dilakukan dengan dilengkapi kuitansi. Fungsi struk bukti transaksi tol sendiri adalah sebagai bukti penelusuran informasi, jika terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan saat di jalan tol.

Dari penelusuran informasi tadi, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat mengetahui bukti ruas jalan tol yang dilewati pengguna jalan tol beserta waktunya dengan melihat struk bukti transaksi tol tadi.***

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Beberapa akun media sosial facebook memposting sebuah informasi yang mengklaim bahwa menyimpan struk tol dapat digunakan untuk mendapatkan fasilitas derek gratis dan juga dapat mengklaim asuransi senilai 10 juta rupiah dari PT Jasa Marga (Persero). . Setelah ditelusuri, PT Jasa Marga melalui Corporate Communication Department Head Irra Susiyanti, memberikan pernyataan tertulis guna meluruskan kabar tidak benar alias hoaks yang beredar. . Pada pernyataan tertulisnya disebutkan, biaya yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol. Pengguna jalan tidak dibebankan untuk tambahan biaya premi asuransi. . Karena alasan itu, Jasa Marga mempertegas lagi bahwa tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol hanya dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol. . Faktanya semua pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk mendapatkan derek gratis dengan akses pintu keluar terdekat jika pengemudi mengalami masalah dengan kendaraannya. . Jika pengguna jalan tol memiliki kebutuhan untuk diantar berdasarkan preferensi pengguna jalan, Jasa Marga akan mengenakan tarif resmi yang info biayanya dapat dilihat di dalam setiap mobil derek yang beroperasi. . Pembayaran dilakukan dengan dilengkapi kuitansi. Fungsi struk bukti transaksi tol sendiri adalah sebagai bukti penelusuran informasi, jika terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan saat di jalan tol. Dari penelusuran informasi tadi, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat mengetahui bukti ruas jalan tol yang dilewati pengguna jalan tol beserta waktunya dengan melihat struk bukti transaksi tol tadi. . Bila ada kejadian darurat yang terjadi pada pengguna jalan tol di ruas yang Jasa Marga operasikan, segera hubungi call center PT Jasa Marga (Persero) di 14080 langsung pada saat kejadian berlangsung. . Sumber: Kompas.com Tempo.co Detik.com #turnbackhoax #Mafindo #Mafindo2020

A post shared by MAFINDO - Turn Back Hoax (@turnbackhoaxid) on

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x