PR DEPOK - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu 5 Januari 2022 di Kota Bekasi.
Penangkapan terhadap Rahmat Effendi, diinformasikan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Bekasi.
Informasi tersebut sebagaimana disampaikan oleh Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Menurutnya OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini berkaitan dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.
"Selain itu, tentang korupsi lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," tambah Ali Fikri, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News, Kamis 6 Januari 2022.
Lebih lanjut dikatakan Ali Fikri, bahwa dalam OTT itu, tidak hanya Rahmat Effendi yang ditangkap, tapi terdapat 11 orang lainnya yang juga ditangkap.
Baca Juga: Spirit Doll Semakin Populer di Indonesia, Kemenag Buka Suara: Bertentangan dengan Nilai Tauhid
"Terdapat 11 orang lainnya yang juga ditangkap KPK dalam operasi senyap (OTT) tersebut. Mereka merupakan ASN di lingkungan Pemkot Bekasi dan sejumlah pihak swasta," ungkap Ali Fikri.