Hal ini menurutnya bertujuan untuk menunjukkan bahwa Azis Syamsuddin kerap melakukan kegiatan sosial dan kemanusiaan tanpa pamrih.
Baca Juga: Marak Kekerasan Seksual, Susi Pudjiastuti Minta RUU PKS dan Turunannya Segera Diundangkan
"Dengan harapan sidang ini dapat melihat terdakwa secara utuh, sesuai kata-kata bijak terkadang kita tak bisa ukur baju orang di badan kita sendiri," kata Rifai.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS atau total sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.***