PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya telah menetapkan 9 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, usai melakukan OTT.
Ketua KPK Firli Bahuri, dalam video konferensi persnya menyampaikan bahwa kesembilan orang tersebut termasuk Rahmat Effendi dan beberapa orang pihak swasta dan ASN Pemkot Bekasi.
Hasil pemeriksaan sementara, pihaknya mendapati bahwa kesembilan orang tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu
"Diantaranya dugaan suap penjualan lahan atau pengadaan barang/ jasa dan lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," ungkap Firli Bahuri, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari YouTube KPK pada Kamis sore, 6 Januari 2022.
Disampaikan Firli Bahuri, bahwa ada 5 orang tersangka yang diduga sebagai penerima suap yaitu berinisial RE (Rahmat Effendi), MP, MY, WY dan JL.
Kemudian 4 orang tersangka yang diduga sebagai pemberi uang suap, yaitu berinisial AA, LBM, SY dan MS, beber Firli Bahuri.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan KPK. Demi kepentingan penyidikan dan peradilan, maka para tersangka dilakukan penahanan.