Tersiar Kabar Kerusuhan di Solo Memanas Usai Rumah Wakaf Alquran Disita Polisi, Cek Faktanya

- 22 Februari 2020, 18:35 WIB
POTRET Kerusuhan yang viral di Solo usai polisi eksekusi rumah waqaf Alquran.*
POTRET Kerusuhan yang viral di Solo usai polisi eksekusi rumah waqaf Alquran.* /Instagram @hudhud.project/

PIKIRAN RAKYAT - Beredar sejumlah video di media sosial yang memperlihatkan kerusuhan yang melibatkan massa dan kepolisian di Solo.

Video tersebut beredar di media sosial dengan narasi judul "Solo Memanas! Rumah Wakaf Quran Akan Disita Polisi".

Narasi tersebut mengklaim bahwa Solo sedang memanas akibat petugas kepolisian yang menyita secara sepihak rumah Wakaf Alquran.

Dalam narasinya, terdapat pula seruan kepada masyarakat untuk melakukan aksi penghadangan terhadap proses eksekusi rumah yang diklaim sebagai rumah wakaf Alquran tersebut.

Dalam video itu terlihat aksi saling dorong antarwarga dan kepolisian hingga menimbulkan kericuhan.

Baca Juga: Kegiatan Pramuka Susur Sungai Seharusnya Hanya Dilakukan Oleh Profesional 

Kabar itu diterbitkan salah satu situs yang memuat kabar bahwa rumah di Jalan Kebangkitan Nasional Nomor 83, Kecamatan Laweyan Solo, Jawa Tengah--yang merupakan rumah wakaf Alquan--akan disita polisi.

Akun Instagram @hudhud.project juga mengunggah video kejadian sama dan memberikan narasi "Rumah wakaf Alquran di Solo akan disita polisi".

Dari pernyataan narasi tersebut, muncul banyak pertanyaan dari netizen dan menimbulkan beragam persepsi .

Selain itu, video tersebut juga tersebar di aplikasi peercakapan WhatsApp. Dalam narasinya, dijelaskan bahwa Solo memanas sehingga bus yang rencananya menuju aksi 212 ditunda keberangkatannya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), melalui situsnya, menjelaskan bahwa klaim tersebut adalah salah. Demikian dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Usai Viral Karena Peras Penumpang dengan Tarif Rp 450.000, 3 Oknum Opang Berhasil Diamankan Polisi 

Hal tersebut juga disampaikan Kapolresta Solo. Kombes pol. Andy Rifai menegaskan, video bernarasi "Solo Memanas! Rumah Wakaf Quran akan Disita Polisi" adalah hoaks.

Klaim pada unggahan yang beredar tersebut dibantah Kepolisian Surakarta. Dijelaskan, eksekusi atau pengosongan dilaksanakan sesuai putusan Pengadilan Negeri Surakarta berdasarkan Surat Penetapan Nomor 19/Pen.Pdt/Eks/2019/PN tanggal 9 Januari 2020.

Kepolisian tidak asal melakukan eksekusi terhadap rumah tersebut.a

Dalam akun Instagram @polrestasurakarta dijelaskan pula bahwa rumah yang dieksekusi sebenarnya milik warga bernama Hadian selaku termohon). Muncul sengketa yang ternyata menyebut rumah itu berdiri di atas tanah orang lain.

Barulah Hadian selaku termohon memakai rumahnya untuk Kantor Wakaf Alquran. Rumah tersebut bukanlah Rumah Wakaf Alquran atau Kantor Percetakan Alquran yang tiba-tiba disita secara sepihak oleh kepolisian.

Akan tetapi, ha itu dilakukan berdasarkan putusan sidang sebelumnya karena Hadian telah mendirikan bangunan tanpa izin.

Baca Juga: Karantina Akibat Virus Corona Picu Ledakan Unduhan Game dan Aplikasi di Tiongkok 

Keberadaan polisi di sana merupakan permintaan dari pengadilan negeri Surakarta untuk mengamankan lokasi dan bisa memperlancar proses eksekusi.

kepolisian menerangkan, pengosongan rumah juga tidak ada sama sekali kaitannya dengan agama.

Andy menjelaskan, "Kami dari jajaran kepolisian akan terus mencari dan mengungkap siapa pelaku penyebaran berita hoaks tersebut karena ini sangat meresahkan masyarakat. Pelaku tersebut akan diproses dengan hukum yang berlaku."***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x