Usai Viral Karena Peras Penumpang dengan Tarif Rp 450.000, 3 Oknum Opang Berhasil Diamankan Polisi

- 22 Februari 2020, 12:52 WIB
POLSEK Tanjung Duren amankan 3 oknum opang yang sempat mematok harga Rp 450.000 pada penumpang.*
POLSEK Tanjung Duren amankan 3 oknum opang yang sempat mematok harga Rp 450.000 pada penumpang.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Pada Kamis lalu, viral di media sosial sebuah video yang menayangkan ojek pangkalan yang mematok harga tidak masuk akal kepada para penumpangnya.

Video yang diunggah oleh pemilik akun Instagram @undercover.id hasil kiriman netizen Haris Megadalle, menampilkan percakapan antara ojek pangkalan dengan sang penumpang.

Diawal, video tersebut telah menayangkan adu argumen antara oknum ojek pangkalan dengan penumpang perihal harga yang terlampau mahal.

Padahal jarak tempuh dari tempat asal yakni Kalideres ke tempat tujuan, Tanjung Duren kurang lebih hanya 12 kilometer.

Baca Juga: Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Buat Netizen Geram, Organisasi Pramuka Nasional Angkat Bicara 

Menurut penuturan dari pemilik akun Instagram @kingrazerr yang mengaku sebagai kepala tim dari para penumpang yang "diperas" oleh oknum ojek pangkalan, di awal para penumpang ini telah menanyakan perihal harga kepada oknum ojek pangkalan.

"Karena enggak biasa pesan taksi online sendiri, akhirnya mereka ditawari ojek pangkalan. Saat tanya harga berapa ke Tanjung Duren, pak ojek nya jawab 25. Yang dipikir temen itu Rp 25.000 per orang karena jaraknya cukup dekat. Ternyata setelah sampai di tujuan, pak ojeknya minta Rp 250.000 per orang," tulis dia.

Dalam potongan video pun, salah satu penumpang bergumam mengenai kesepakatan harga jasa ojek itu, sebelum akhirnya setuju membayar ongkos jalan sejumlah Rp 450.000 untuk tiga orang.

"Kalideres ke sini (Tanjung Duren) satu orang Rp 150.000, tiga orang Rp. 450.000. Awalnya minta Rp 250.000. Oke lah kita bayar, biar tahu juga bos kita," kata penumpang, setelah cukup lama adu argumen dengan oknum ojek pangkalan.

Baca Juga: Kegiatan Pramuka Susur Sungai Seharusnya Hanya Dilakukan Oleh Profesional

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x