PR DEPOK - Kabar terbaru datang dari perkembangan kasus unlawful killing terhadap empat Laskar FPI di KM 50.
Salah seorang saksi ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Dian Adriawan, menilai penembakan mati empat Laskar FPI oleh terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella adalah tindakan yang disengaja.
Dian Adriawan menyampaikan hal ini dalam sidang lanjutan kasus unlawful killing KM 50 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 11 Januari 2022 kemarin.
Ia pun diminta untuk menjelaskan dakwaan primer dalam Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun," demikian bunyi dari Pasal 338 KUHP tersebut.
Menurut Dian, kasus penembakan tersebut bisa disengaja sebagai tujuan, atau disengaja dengan kesadaran akan kemungkinan.
Baca Juga: WHO Klaim Omicron akan 'Menyapu' Lebih dari Setengah Orang Eropa dalam 2 Bulan ke Depan
Perbuatan terdakwa dalam kasus KM 50 ini bisa dikategorikan sebagai bentuk kesalahan yang berbentuk kesengajaan atau kealpaan (kelalaian).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bentuk kesengajaan itu sendiri terbagi menjadi tiga bentuk, yakni sengaja sebagai tujuan, sengaja dengan kesadaran akan kepastian, dan sengaja dengan kesadaran akan kemungkinan.