Saksi Ahli Sebut Penembakan Mati 4 Laskar FPI di KM 50 Disengaja, Refly Harun: Semoga Keadilan Bisa Ditegakkan

- 12 Januari 2022, 06:02 WIB
Refly Harun mengomentari soal pernyataan saksi ahli yang menyebut bahwa tindakan penembakan mati terhadap 4 Laskar FPI adalah disengaja.
Refly Harun mengomentari soal pernyataan saksi ahli yang menyebut bahwa tindakan penembakan mati terhadap 4 Laskar FPI adalah disengaja. /Tangkap layar YouTube Refly Harun

PR DEPOK - Kabar terbaru datang dari perkembangan kasus unlawful killing terhadap empat Laskar FPI di KM 50.

Salah seorang saksi ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Dian Adriawan, menilai penembakan mati empat Laskar FPI oleh terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella adalah tindakan yang disengaja.

Dian Adriawan menyampaikan hal ini dalam sidang lanjutan kasus unlawful killing KM 50 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 11 Januari 2022 kemarin.

Baca Juga: Ferry Irawan Berikan Semua Uang dan Penghasilan ke Venna Melinda: Itu Dedikasi Aku Sekarang di Sisa Umurku

Ia pun diminta untuk menjelaskan dakwaan primer dalam Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun," demikian bunyi dari Pasal 338 KUHP tersebut.

Menurut Dian, kasus penembakan tersebut bisa disengaja sebagai tujuan, atau disengaja dengan kesadaran akan kemungkinan.

Baca Juga: WHO Klaim Omicron akan 'Menyapu' Lebih dari Setengah Orang Eropa dalam 2 Bulan ke Depan

Perbuatan terdakwa dalam kasus KM 50 ini bisa dikategorikan sebagai bentuk kesalahan yang berbentuk kesengajaan atau kealpaan (kelalaian).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bentuk kesengajaan itu sendiri terbagi menjadi tiga bentuk, yakni sengaja sebagai tujuan, sengaja dengan kesadaran akan kepastian, dan sengaja dengan kesadaran akan kemungkinan.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x