Menurut saksi ahli tersebut, tindakan terdakwa kasus KM 50 ini masuk ke kategori 'sengaja dengan kesadaran akan kepastian'.
Baca Juga: Bocorkan Honor Nagita Slavina di Hadapan Raffi Ahmad, Manajer Gigi: Mahalan Lo A!
Sementara itu, menurutnya Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP seniri dianggap tidak tepat jika dipersangkakan dalam kasus ini.
Dalam pasal tersebut, orang yang dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, serta yang turut serta melakukan.
Sementara dalam kasus KM 50 ini, Ipda M Yusmin Ohorella, katanya melanjutkan, dianggap tidak terlibat secara langsung.
Baca Juga: Dikabarkan Resmi Balikan dengan Natasha Wilona, Verrel Bramasta: Jujur, Lebih Takut Kehilangan Kamu
Pasalnya, Ipda Yusmin yang bertindak sebagai supir hanya bisa dikatakan 'membantu'.
Pernyataan saksi ahli tersebut lantas mendapat komentar dari pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Dalam kasus unlawful killing Laskar FPI ini, Refly Harun hanya bisa berharap semua yang terlibat dalam proses peradilan dan kesaksian mengatakan hal yang sesungguhnya.
Baca Juga: Fokus Shin Tae-yong di 2022: Bawa Timnas Indonesia Juara di Ajang SEA Games