"Ya tanya kepada beliau (Bahlil) pasti ada alasan-alasan yang memperkuat," kata Moeldoko dikutip dari Antara.
Ditanya mengenai alasan Bahli tersebut, Moeldoko mengatakan agar menanyakan langsung pada Menteri Investasi tersebut.
"Ya tanya Pak Bahlil lah, masa tanya ke saya?" ucap dia lagi.
Kendati demikian, Moeldoko menegaskan bahwa sikap Presiden Jokowi tetap dua kali masa jabatan, seperti diatur dalam Pasal 7 UUD 1945, yaitu memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih lagi sekali pada jabatan yang sama.
Terkait apakah Bahlil akan mendapat teguran karena pernyataannya tersebut, Moeldoko juga tidak mengetahuinya.
Baca Juga: Maya Angelou, Wanita Kulit Hitam Pertama dalam Sejarah Tampil di Koin Terbaru 25 Sen Amerika Serikat
Sebagai informasi, dalam pernyataannya, Bahlil mengungkap langkah memajukan atau memundurkan pelaksanaan Pemilu 2024 bukan hal yang haram dalam sejarah perjalanan Indonesia.***