PR DEPOK - Sebelum membeli Set Top Box (STB), ketahui dulu merek apa saja yang sudah mendapat sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Set Top Box (STB) merupakan komponen penting dalam migrasi teknologi TV dari analog ke digital.
Nantinya, memasang Set Top Box (STB) berstandar DVB-T2 diperlukan agar tetap bisa menonton layanan TV digital tanpa perlu membeli TV baru jika unit sebelumnya masih analog.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kominfo sedang melakukan persiapan mematikan siaran TV analog atau yang dikenal juga dengan Analog Switch Off (ASO).
Baca Juga: PeduliLindungi Hadirkan Fitur Offline Check-In, Tetap Bisa Scan QR Code Meski Minim Koneksi
Jika Anda belum familier dengan nama Set Top Box (STB), perangkat yang satu ini juga kerap disebut dengan nama lain, seperti dekoder, receiver, converter, dan pengubah sinyal.
Lalu, mengapa harus membeli Set Top Box (STB) yang sudah dapat sertifikasi oleh Kominfo?
Kominfo melakukan sertifikasi perangkat Set Top Box (STB) siaran TV digital sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan jaminan bahwa perangkat yang digunakan nantinya dipastikan bisa digunakan, dan semua fitur di siaran digital bisa berfungsi optimal.
Pada awalnya, Set Top Box (STB) sebagai perangkat untuk mendukung siaran TV digital yang bersertifikat Kominfo hanya berjumlah kurang dari sepuluh merek.
Adapun 4 merek baru dimasukkan dalam daftar Set Top Box (STB) bersertifikat oleh Kominfo yaitu:
- Evercoss STB 1
- Nextron NT2000
- Evinix H1
- Nextron TR 1000
Kini, Pemerintah menambah daftar perangkat televisi digital Set Top Box (STB) ynag telah bersertifikat Kominfo hingga menjadi 10 merek.
10 merek Set Top Box (STB) yang bersertifikat Kominfo yaitu:
1. Nexmedia (NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD)
2. Polytron (PDV 600T2)
3. Ichiko (8000HD)
4. Akari (ADS-2230, ADS-168 dan ADS-210)
5. Venus (Brio)
6. Tanaka (T2)
7. Matrix (Apple)
8. Evercross (STB1)
9. Nextron (NT2000-D dan TR 1000)
10. Evinix H1
Untuk mengetahui informasi tentang Set Top Box (STB) yang sudah bersertifikat bisa didapatkan di aplikasi SIRANI yang tersedia Android dan iOS.
Selain itu, Anda juga bisa cek melalui situs www.siarandigital.kominfo.go.id.
Saat ini Set Top Box (STB) sudah banyak di pasaran dengan beragam spesifikasi, kegunaan, dan body yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Set Top Box (STB) bisa dibeli melalui online ataupun offline dan Pemerintah menjamin ketersediannya.
Sebelumnya penghentian siaran TV analog untuk selanjutnya beralih ke siaran TV digital sudah dimulai.
Beberapa daerah sudah masuk ke program ASO (Analog Switch Off) tahap satu.
Siaran TV analog di enam wilayah siaran di Indonesia, yaitu di Aceh-1 (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh), Kepulauan Riau-1 (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang), Banten-1 (Kab.Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan Timur-1 (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang), Kalimantan Utara-1 (Kab. Bulungan, Kota Tarakan), dan Kalimantan Utara-3 (Kab. Nunukan) dihentikan pada Selasa, 17 Agustus 2021.
Selanjutnya siaran TV yang biasanya diterima masyarakat beralih sistem ke siaran TV digital.
Sehubugan dengan hal tersebut, masyarakat harus mulai melakukan pengecekan televisi masing-masing saat ini, apakah TV mereka sudah siap menerima siaran digital atau tidak.
"Jika sudah siap, otomatis siaran langsung bisa diterima. Namun, kalau tidak siap untuk siaran digital perlu membeli Set Top Box (STB). STB itu semacam alat converter. Setelah STB dipasang di TV kita, langsung terima siaran digital,” demikian disampaikan Direktur Jenderal PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo), Prof. Ahmad M. Ramli dalam sebuah dialog interaktif di salah satu stasiun TV.
Yang perlu diketahui adalah menonton siaran TV digital itu gratis, karena bukan streaming internet atau televisi berlangganan.