1. Silahkan mengunduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore atau App Store;
2. Siapkan NIK KTP dan KK lalu registrasi;
3. Setelah berhasil, Anda dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos;
4. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH;
Baca Juga: Eks Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi yang Digulingkan Kembali Terima Lima Tuduhan Korupsi
5. Pilih “tambah usulan”;
6. Silahkan pilih jenis bansos secara langsung.
Adapun tujuh kategori masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan PKH, yaitu:
1. Kategori ibu hamil/nifas mendapatkan PKH sebesar Rp3 juta/tahun;