Tanggapi Pelecehan Siswi di Sulawesi Utara, Komisioner KPAI: Saya Prihatin, Tindak Tegas Para Pelaku!

- 11 Maret 2020, 17:30 WIB
ILUSTRASI pelecehan seksual.*
ILUSTRASI pelecehan seksual.* /Pexels

PIKIRAN RAKYAT – Belum lama ini warganet media sosial sempat dihebohkan dengan tersiarnya sebuah video yang menampilkan pelecehan kepada seorang pelajar perempuan yang dilakukan oleh sejumlah orang.

Dalam video yang berdurasi 26 detik terlihat perempuan tersebut dengan mata ditutup oleh kerudung, tangan dan kaki siswi tersebut dipegang oleh beberapa siswa, dan kemudian payudara korban diremas oleh beberapa pelaku.

Terlihat juga di dalam video itu rupanya yang melakukan aksi bukan hanya laki-laki, namun perempan juga ikut terlibat dalam tindakan kekerasan seksual tersebut.

Diketahui kejadian tersebut diduga di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Juga: Pemain The Gunners Berpotensi Terinfeksi Virus Corona, Laga Manchester City vs Arsenal Kembali Ditunda 

Menanggapi ramai dibicarakannya video pelecehan tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti merasa prihatin terkait pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah.

“Saya mewakili KPAI meminta kepada pihak sekolah untuk memberikan hukuman kepada para pelaku agar memberikan efek jera dan tidak melakukannya kembali,” kata Retno sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Lebih lanjut, Retno mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulawesi Utara untuk turut membantu merehabilitasi psikologis korban seperti semula.

Lalu untuk pelaku dilakukan psikososial agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian waktu.

Baca Juga: Usai Kabar Kematian WNA Akibat Virus Corona, RSPI Sulianto Saroso Nyatakan 2 Pasien Positif Sudah Sembuh 

Selain itu, pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulut untuk melakukan proses sanksi yang tepat kepada para pelaku dan sekolah.

Diwartawakan sebelumnya, pihak Polda Sulawesi Utara telah menangkap para pelaku aksi pelecehan tersebut.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abas mengatakan kelima pelaku terdiri dari tiga siswa dan dua siswi. Ketiga siswa diketahui berinisial RM, NP, dan PL, sementara dua siswi lainnya berinisial NR dan PN.

Abraham Abas menjelaskan menurut pengakuan kelima pelaku dari hasil sementara bahwa motif awal melakukan aksi tersebut hanya sebagai bahan lelucon di kelas saat sang guru belum datang.

Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun kurungan.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah