Baca Juga: Arteria Dahlan Meminta Maaf kepada Masyarakat Sunda, Ridwan Kamil Beri Tanggapan
Tak hanya itu, Kemhan juga menjalin kontrak dengan Airbus, Navayo, Detente, Higan Lovel, dan Telesat pada 2015-2016, namun pada saat anggarannya tersedia di 2016, Kemhan melakukan self blocking.
Sehingga perusahaan Avanti menggugat Kemhan ke London Court of Internasional Arbitration.
"Pada tanggal 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya "filing" satelit sebesar ekuivalen Rp515 miliar," ujar Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, kedepannya akan ada pertambahan jumlah denda, karena belum semua perusahaan melayangkan gugatan kepada Kemhan.
"Selain sudah kita dijatuhi putusan arbitrase di London dan Singapura tadi, negara juga berpotensi ditagih lagi oleh AirBus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. Jadi banyak sekali nih beban kita kalau ini tidak segera diselesaikan," sebut Mahfud MD.***