PR DEPOK - Pemerintah memastikan tidak akan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.
Namun, pemerintah masih akan membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pengganti CPNS.
“Pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia,” kata Tjahjo sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman Kemenpan RB pada Kamis, 20 Januari 2022.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2022 Pakai KTP KK Melalui DTKS agar Dapat PKH dan BPNT Kartu Sembako
Lalu, apa sebenarnya perbedaan CPNS dengan PPPK, dan berapa gajinya? Berikut penjelasannya sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.
CPNS merupakan pegawai yang baru lulus mengikuti seleksi penerimaan, namun belum berhak menyandang PNS.
CPNS yang dinyatakan lulus belum bisa menerima gaji sebesar 100 persen layaknya seorang PNS. Mereka hanya akan mendapatkan gaji 80 persen berdasarkan SK CPNS yang sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Sebut Fuji Pelakor, Denise Chariesta Tuding Thariq Halilintar Pansos hingga Kasihani Chandrika Chika
Selama berstatus CPNS, mereka akan mendapatkan penilaian berdasarkan formasi yang dipilih saat seleksi penerimaan.
Selama masa penilaian itu, CPNS bisa dinyatakan sudah memenuhi kriteria penilaian tahap kedua dan diangkat sebagai PNS.
Namun, CPNS juga bisa dinyatakan gugur atau dibatalkan untuk menjadi PNS.
Baca Juga: Arteria Dahlan Diadukan Majelis Adat Sunda ke Polisi, Polda Jabar Janji akan Segera Proses
Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Gaji PNS dan PPPK
Pendapatan atau gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.
Dalam PP ini, pemerintah mengatur pendapatan gaji seorang PNS berdasarkan golongan mereka.
Baca Juga: Masyarakat Adat Sunda Adukan Arteria Dahlan ke Polisi: Intinya adalah Pelanggaran Konstitusi
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Baca Juga: Satu Mobil Arteria Dahlan Dikabarkan Menunggak Pajak, Mustofa Menyindir: Malu-maluin Aja
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Baca Juga: Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Balikpapan Berjumlah 4 Orang, 22 Lainnya Alami Luka-Luka
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Baca Juga: Anies Baswedan Respon Sidak Giring PSI ke Formula E: Kasihan Ya Waktunya Longgar Betul
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Sementara, pendapatan atau gaji PPPK diatur berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres No.98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900
Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
Baca Juga: Tepati Janji Bertemu di Awal 2022, Thariq Halilintar Buat Fuji Terharu dengan Kejutan Ini
Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500.***