Simak Perbedaan CPNS dan PPPK, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diterima

- 21 Januari 2022, 14:37 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan perbedaan dari CPNS dan PPPK, lengkap disertai dengan besaran gaji yang diterima.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan perbedaan dari CPNS dan PPPK, lengkap disertai dengan besaran gaji yang diterima. /Instagram @gocpns2021.

PR DEPOK - Pemerintah memastikan tidak akan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.

Namun, pemerintah masih akan membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pengganti CPNS.

“Pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia,” kata Tjahjo sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman Kemenpan RB pada Kamis, 20 Januari 2022.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2022 Pakai KTP KK Melalui DTKS agar Dapat PKH dan BPNT Kartu Sembako

Lalu, apa sebenarnya perbedaan CPNS dengan PPPK, dan berapa gajinya? Berikut penjelasannya sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.

CPNS merupakan pegawai yang baru lulus mengikuti seleksi penerimaan, namun belum berhak menyandang PNS.

CPNS yang dinyatakan lulus belum bisa menerima gaji sebesar 100 persen layaknya seorang PNS. Mereka hanya akan mendapatkan gaji 80 persen berdasarkan SK CPNS yang sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Sebut Fuji Pelakor, Denise Chariesta Tuding Thariq Halilintar Pansos hingga Kasihani Chandrika Chika

Selama berstatus CPNS, mereka akan mendapatkan penilaian berdasarkan formasi yang dipilih saat seleksi penerimaan.

Selama masa penilaian itu, CPNS bisa dinyatakan sudah memenuhi kriteria penilaian tahap kedua dan diangkat sebagai PNS.

Namun, CPNS juga bisa dinyatakan gugur atau dibatalkan untuk menjadi PNS.

Baca Juga: Arteria Dahlan Diadukan Majelis Adat Sunda ke Polisi, Polda Jabar Janji akan Segera Proses

Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Gaji PNS dan PPPK

Pendapatan atau gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Dalam PP ini, pemerintah mengatur pendapatan gaji seorang PNS berdasarkan golongan mereka.

Baca Juga: Masyarakat Adat Sunda Adukan Arteria Dahlan ke Polisi: Intinya adalah Pelanggaran Konstitusi

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Satu Mobil Arteria Dahlan Dikabarkan Menunggak Pajak, Mustofa Menyindir: Malu-maluin Aja

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Balikpapan Berjumlah 4 Orang, 22 Lainnya Alami Luka-Luka

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: Anies Baswedan Respon Sidak Giring PSI ke Formula E: Kasihan Ya Waktunya Longgar Betul

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah Online 2022 Pakai KTP dan KK agar Siswa SD SMP SMA Dapat Bansos Rp4,4 Juta

Sementara, pendapatan atau gaji PPPK diatur berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres No.98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900

Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Baca Juga: Tepati Janji Bertemu di Awal 2022, Thariq Halilintar Buat Fuji Terharu dengan Kejutan Ini

Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah