Ia menegaskan bahwa pemerintah harus menerbitkan protokol perlindungan yang jelas bagi pekerja kesehatan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini, Rabu 25 Maret 2020
“Pemerintah harus memastikan dokter, perawat, dan semua pekerja kesehatan mendapatkan pelatihan dan dukungan psikologis hingga peralatan kesehatan yang memadai," ucapnya.
Termasuk alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan panduan yang diterbitkan Organisasi Kesehatan Internasional (WHO) untuk pencegahan dan pengendalian coronavirus (nCoV). Di lapangan, pelaksanaan protokol ini bermasalah,” katanya menjelaskan.
Ia juga mengatakan bahwa tenaga medis juga memiliki hak atas kesehatan yang dijamin Kovensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
“Hak ini pun telah dijamin dalam UU Hak Asasi Manusia dan UU Kesehatan. Negara wajib memastikan ada mekanisme yang menjamin dukungan bagi keluarga pekerja kesehatan yang terinfeksi sebagai konsekuensi dari paparan COVID-19,” ucapnya.
Baca Juga: Gandeng Gojek dan Grab, Kemenkes Luncurkan Layanan Telemedis Tangani Covid-19
Padahal, Usman melanjutkan, para pekerja kesehatan tersebut bekerja dengan jam yang panjang, menghadapi tekanan psikologis, dan tak jarang kelelahan.
Dengan begitu, menurutnya pemerintah tidak boleh abai dalam pemenuhan hak atas kesehatan karena hal ini menyangkut keselamatan orang banyak.
Dalam rilis resmi Amnesty Internasional Indonesia, Usman menjelaskan bahwa keterlambatan dan rendahnya transparansi informasi hasil pemeriksaan membahayakan pasien beserta keluarga dan kerabat mereka.