Hingga Selasa, 24 Maret 2020, Pemerintah Indonesia mencatat setidaknya terdapat 686 kasus positif terinfeksi virus corona (COVID-19), termasuk di antaranya pejabat negara dan sejumlah tenaga medis yang menangani pasien corona.
Dari jumlah kasus tersebut, 55 pasien telah dinyatakan sembuh dan 30 pasien meninggal dunia.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar PDP di Batam Kabur dari Ruang Isolasi RSUD, Simak Faktanya
Tuntutan tersebut sudah disetujui oleh berbagai pihak antara lain Amnesty International Indonesia sendiri, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Pasal 12 ayat (2) huruf d Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) telah mengatur bahwa negara wajib mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental.
Dalam hal ini, Usman menjelaskan, negara wajib mengupayakan perbaikan semua aspek kesehatan lingkungan dan industri, pencegahan, pengobatan dan pengendalian segala penyakit menular, endemik, penyakit lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan, serta penciptaan kondisi-kondisi yang akan menjamin semua pelayanan dan perhatian medis.
Dalam kerangka hukum nasional, kewajiban untuk memastikan tersedianya perlengkapan untuk menunjang kesehatan dan keselamatan kerja juga telah diatur dalam Pasal 164 (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.***