"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujar Tjahjo dalam keterangannya seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ news, Selasa 18 Januari 2022.
Menurut Tjahjo, setelah penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah nantinya akan ada dua jenis status perekrutan pegawai, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
“Pegawai dengan kedua status ini nantinya disebut sebagai ASN,” terang Tjahjo.
Terkait dengan status pegawai yang bertugas sebagai petugas keamanan dan kebersihan, nantinya mereka akan dikelola oleh pihak ketiga dengan sebutan pekerja outsourcing.
"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," tutur Tjahjo.***