Menurutnya, hukuman yang pantas didapatkan Bupati Langkat itu yakni hukuman penjara selama 1.000 tahun.
Selain itu, Ayang Utriza pun meminta pihak berwenang untuk menyita seluruh kekayaan Bupati Langkat, lalu diberikan kepada para korban perbudakan modern tersebut.
Baca Juga: Soroti Kasus Pengeroyokan Terhadap Kakek yang Diteriaki Maling, Gus Umar: Biadab Banget
“Menteri @Kemendagri_RI pecat bupati ini skrg jg,” pungkas Ayang Utriza seraya mengakhiri cuitannya.