Tidak Hanya Suku Dayak, Partai Gerindra Tuntut Edy Mulyadi: Hina Prabowo, Kami Tersinggung

- 27 Januari 2022, 10:55 WIB
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Tengah Sriyanto Saputro (tengah) didampingi Bendahara DPD Gerindra Jateng Heri Pudyatmoko dan Wakil Ketua Yudi Indras Wiendarto. Pihak Gerindra melaporkan Edy Mulyadi terkait dugaan penghinaan terhadap Prabowo Subianto.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Tengah Sriyanto Saputro (tengah) didampingi Bendahara DPD Gerindra Jateng Heri Pudyatmoko dan Wakil Ketua Yudi Indras Wiendarto. Pihak Gerindra melaporkan Edy Mulyadi terkait dugaan penghinaan terhadap Prabowo Subianto. /Wisnu Adhi/Antara

PR DEPOK – Terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Edy Mulyadi, selain Suku Dayak, Partai Gerindra juga memberikan tanggapan atas pernyataan yang menyeret nama Prabowo Subianto.

Pasalnya, dalam pernyataan Edy Mulyadi beberapa waktu lalu, ia tidak hanya membawa nama masyarakat Kalimantan dan Suku Dayak, tetapi juga diduga menghina Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Terkait hal itu, DPP Partai Gerindra Jawa Tengah baru-baru ini sudah melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Jateng atas dugaan menghina Prabowo Subianto melalui konten YouTube.

Baca Juga: Heran Polri Bakal Lakukan Pemetaan Masjid, Cipta Panca: noh Maling Uang Rakyat Bebas Berseliweran

Menurut Sekretaris DPP Gerindra Jateng Sriyanto Saputro, pelaporan terhadap Edy Mulyadi resmi dilayangkan usai pihaknya bertemu dengan Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya merasa tersinggung dengan pernyataan Edy Mulyadi beberapa waktu lalu.

“Kami kader Jateng jelas tersinggung, siapapun yang merasa kader Gerindra jelas tersinggung dengan hinaan terhadap Ketum Prabowo Subianto itu,” ujar Sriyanti seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Gisel dan Gading Marten Dirumorkan Rujuk, Gibran Marten: Dia Emang Nggak Bisa Bermusuhan

Lebih lanjut, menurutnya, pelaporan terhadap Edy Mulyadi merupakan pembelajaran agar tidak merendahkan dan menghina orang lain dengan kata-kata yang tidak sopan sehingga menjadi contoh yang tidak baik bagi anak bangsa.

Selain itu, pelaporan terhadap Edy Mulyadi adalah upaya mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, karena berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

Terlebih Prabowo saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahanan Republik Indonesia.

Baca Juga: Bappenas Disebut Tak Tahu Konsensi Tambang di IKN, Sudjiwo: gak Mungkin, UU IKN Pasti Digodok Bertahun-tahun

Maka dari itu, Sriyanto meminta agar kasus Edy Mulyadi tidak sebatas kata maaf, melainkan diproses secara hukum agar dapat menjadi pelajaran.

Sebagai informasi, kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi sudah ditangani oleh Polri.

Saat ini kasus tersebut naik status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Soroti Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Hendri Satrio: Diduga Terpapar Radikalisme Parah!

Hal itu dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 5 saksi ahli.

"Perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari PMJ News.

Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung perihal perkara ujaran kebencian ini.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ungkap Keinginan Beli Pesawat, Suami Nagita Slavina: Gue Butuh

"Juga telah dibuat surat pemanggilan terhadap saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada Jumat, 28 Januari 2022 mendatang," katanya.

Edy Mulyadi mulai menjadi sorotan usai melontarkan ucapan 'Jin Buang Anak' dan 'Macan Mengeong' yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota baru.

Ucapan tersebut diduga menyinggung masyarakat Kalimantan Timur dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Baca Juga: Ketahui 4 Dokumen Ini Tidak Dikenakan Bea Meterai oleh Pemerintah, Begini Penjelasannya

Sebelum diproses hukum, Edy Mulyadi dilaporkan oleh sejumlah pihak.

Tercatat ada sekitar 3 laporan, 16 aduan, dan 18 pernyataan sikap dari ucapan tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah