Diketahui, sebelumnya Migrant Care menemukan penjara atau kerangkeng pribadi di belakang kediaman Bupati Langkat.
Baca Juga: Terungkap, Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Dibangun Tanpa Izin Sejak Tahun 2012
Tampak ada sekitar 40 orang pekerja yang ditahan di dalam kerangkeng pribadi yang ditemukan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan Polda Sumatera Utara telah membentuk tim gabungan terdiri atas Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen, dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk mendalami informasi terkait dengan temuan ruang tahanan di kediaman Bupati Langkat.
"Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut dibuat sejak 2012 atas inisiatif bupati, belum terdaftar, dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa, 25 Januari 2022.***