Dugaan Korupsi Satelit di Kemhan, Kejagung Panggil Saksi dari Kominfo

- 28 Januari 2022, 10:15 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah, pada Kamis, 27 januari 2022. /Laily Rahmawaty/Antara
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah, pada Kamis, 27 januari 2022. /Laily Rahmawaty/Antara /

Baca Juga: Dosis Vaksin Booster Terbukti 90 Persen Memberikan Perlindungan dari Varian Omicron

“Minggu depan kalau nggak salah. Senin dan Rabu. Surat (pemberitahuan) sudah dikirimkan,” kata Supardi.

Kominfo sebelumnya tidak memenuhi panggilan, sehingga penyidik melayangkan permintaan pemeriksaan ulang untuk pekan depan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada orbit 123 derajat untuk filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK.

Baca Juga: 8 Ucapan Singkat Tahun Baru Imlek 2022 yang Dirayakan 1 Februari Mendatang, Simak dan Unggah ke Medsos

Sedangkan, Kominfo pada 10 Desember 2018 mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filling Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat BT untuk Filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK.

Akan tetapi, PT DNK dalam prosesnya tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah