Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Polri, Ruhut Sitompul: Layangkan Panggilan Kedua, Sekalian Nicho Silalahi

- 28 Januari 2022, 16:35 WIB
Politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul.
Politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul. /ANTARA/Wahyu Putro A/

PR DEPOK – Terkait ketidakhadiran Edy Mulyadi dalam kasus dugaan ujaran kebencian tempat “jin buang anak” dalam pemanggilan Polri, politisi PDIP Ruhut Sitompul turut memberikan tanggapan.

Ruhut Sitompul meminta agar Polri segera melayangkan panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi.

Cuitan Ruhut Sitompul menanggapi kasus yang melibatkan Edy Mulyadi.
Cuitan Ruhut Sitompul menanggapi kasus yang melibatkan Edy Mulyadi. Twitter @ruhutsitompul

“Setelah Edy Mulyadi CS tdk memenuhi Panggilan 1, Mabes Polri tolong segera layangkan Penggilan 2,” tulis Ruhut Sitompul melalui akun twitter pribadinya @ruhutsitompul pada Jumat, 28 Januari 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Berjuang Melawan OCD, Aliando Akui Sempat Hampir Ingin Bunuh Diri

Ruhut Sitompul tidak hanya meminta Polri melayangkan panggilan terhadap Edy Mulyadi.

Ia juga meminta Polri untuk melayangkan surat panggilan terhadap Nicho Silalahi.

Pasalnya terhadap Nicho Silalahi menurutnya turut merendahkan wanita Dayak.

Baca Juga: Komentari Calon Pemimpin IKN, Roy Suryo: Cacat Hukum, Kenapa Miskin Figur?

Padahalnya, wanita adat dayak menurut Ruhut Sitompul sangat menjaga adat dan kehormatan.

“Aku mohon juga sertakan Panggilan 1 utk Nico Silalahi twittnya telah sangat merendahkan Wanita2 Dayak yang sangat menjaga hukum Adat&Kehormatannya MERDEK,” tulis Ruhut Sitompul di akhir cuitannya.

Untuk diketahui, bareskrim Polri sebelumnya sudah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Edy Mulyadi terkait kasus dugaan ujaran kebencian tempat “jin buang anak”.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Mardani Ali Sera Inginkan Kualitas Pilkada Terjamin

Pihak Polri mengagendakan jadwal pemanggilan pemeriksaan Edy Mulyadi pada Jumat, 28 Januari 2022.

Akan tetapi, Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan Polri atau mangkir dengan berbagai alasan.

Meski demikian, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa pihaknya akan melayangkan pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Usai Laga Indonesia vs Timor Leste, Pratama Arhan Mengaku Kurang Puas dengan Permainan Timnas

"Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran ya kami kirim panggilan kedua," Komjen Agus Andrianto, Jakarta pada Jumat, 28 Januari 2022 seperti dikutip dari PMJ News.

Ia menyebutkan bahwa penyidik Polri sudah berencana untuk melayangkan pemanggilan susulan terhadap Edy Mulyadi.

"Penyidik tahu apa yang harus mereka kerjakan, agenda penyidikan kan sudah mereka susun," tuturnya.

Baca Juga: KPK Ungkap Biaya Calon Kepala Daerah di Pilkada, Emil Salim: Masih Herankah jika Anggaran Diselewengkan?

Untuk pemanggilan kedua belum diketahui jadwalnya. Penyidik Bareskrim Polri hingga saat ini masih membuat surat pemanggilan kepada Edy Mulyadi.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri sudah mengambil alih penyidikan dugaan ujaran kebencian yang dinyatakan politisi Edy Mulyadi.

"Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Terkait pelaku yang sama," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Januari 2022.

Baca Juga: Waspadai Persikabo 1973, Bek Persib Bandung Ardi Idrus Akan Kerja Keras di Lini Belakang

Adapun laporan polisi terhadap Edy Mulyadi ada tiga yang diterima. Ketiganya adalah Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara (Sulut), dan Bareskrim Polri.

"Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM ada 3 LP, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," kata Ramadhan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah