PR DEPOK – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin baru-baru ingin mengeluarkan pernyataan yang meminta jajarannya untuk tidak melakukan proses hukum kepada maling uang rakyat yang merugikan negara di bawah Rp50 juta.
Lebih lanjut, Jaksa Agung hanya meminta kepada maling uang rakyat yang melakukan korupsi di bawah Rp50 juta untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Diansyah mengungkap bahwa pihaknya mempunyai aturan tersendiri sehubungan dengan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di bawah Rp50 juta.
Febrie mengatakan bahwa penerapan dari aturan ini akan diimplementasikan secara hati-hati dengan melihat sejumlah aspek seperti dampak ke masyarakat dan pelaku.
“Peraturannya sudah ada, peraturan di bawah Rp50 juta itu sudah ada pada kami. Tapi itu kan sangat hati-hati dilakukan,” ujar Febrie dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA pada Jumat, 28 Januari 2022.
Menurut Febrie, penyidik harus menimbang beberapa aspek dari tindak korupsi yang dilakukan maling uang rakyat dalam menerapkan aturan tersebut.
Baca Juga: Edy Mulyadi Mangkir Panggilan Bareskrim, Husin Shihab: Kita Harus Kawal Betul
Penyidik disebut Febrie akan melihat korupsi yang dilakukan terjadi di bidang apa begitupun dengan akibat dari perbuatan korupsi dengan kerugian di bawah Rp50 juta.