Jaksa Agung Minta Jajarannya Tidak Proses Maling Uang Rakyat di Bawah Rp50 Juta, Jampidsus: Aturan Sudah Ada

- 28 Januari 2022, 16:45 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. /PMJ News/

Baca Juga: Komentari Calon Pemimpin IKN, Roy Suryo: Cacat Hukum, Kenapa Miskin Figur?

Febrie mengambil contoh bila ada kasus korupsi dengan angka di bawah Rp50 juta, tetapi dikerjakan dengan mekanisme berupa setoran, maka ini tidak bisa dituntaskan dengan mekanisme pengembalian.

“Nah itu pertimbangan-pertimbangan ada di jaksa,” tuturnya.

Akan tetapi, Febrie mengatakan hingga kini belum ada kasus maling uang rakyat dengan angka di bawah Rp50 jta yang dihentikan oleh penyidik.

Baca Juga: Waspadai Persikabo 1973, Bek Persib Bandung Ardi Idrus Akan Kerja Keras di Lini Belakang

“Sepengetahuan saya di daerah belum ada yang sampai di SP3 gitu. Sepertinya belum ada. Jadi di tahap awal itu biasanya dibicarakan di inspektorat, ya di penyelidikan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x