Baca Juga: Komentari Calon Pemimpin IKN, Roy Suryo: Cacat Hukum, Kenapa Miskin Figur?
Febrie mengambil contoh bila ada kasus korupsi dengan angka di bawah Rp50 juta, tetapi dikerjakan dengan mekanisme berupa setoran, maka ini tidak bisa dituntaskan dengan mekanisme pengembalian.
“Nah itu pertimbangan-pertimbangan ada di jaksa,” tuturnya.
Akan tetapi, Febrie mengatakan hingga kini belum ada kasus maling uang rakyat dengan angka di bawah Rp50 jta yang dihentikan oleh penyidik.
Baca Juga: Waspadai Persikabo 1973, Bek Persib Bandung Ardi Idrus Akan Kerja Keras di Lini Belakang
“Sepengetahuan saya di daerah belum ada yang sampai di SP3 gitu. Sepertinya belum ada. Jadi di tahap awal itu biasanya dibicarakan di inspektorat, ya di penyelidikan," ujarnya.***