“Apa kira-kira akibatnya, apakah mungkin maksud Rp50 juta ini kami identifikasi yang pertama terjadi di mana, dan akibat korupsi ini sebesar apa, jadi itu diperhitungkan pula,” tuturnya.
Febrie mengatakan bahwa terdapat langkah yang akan dilakukan bila perkara diputuskan dengan melakukan pengembalian termasuk dengan mengikutkan aparat.
Baca Juga: Shin Tae-yong Kecewa dengan Permainan Timnas Indonesia saat Bertemu Timor Leste
Jaksa nantinya akan menjali koordinasi dengan institusi tempat maling uang rakyat melakukan tindak pidana korupsi untuk membicarakan mengenai pemberian sanksi.
Bagi Febrie, terdapat beberapa mekanisme pemberian hukuman secara internal oleh lembaga negara yang bisa dilayangkan kepada pelaku tindak pidana salah satunya hukuman disiplin.
“Jadi tidak terputus bahwa itu (kerugian) di bawah Rp50 juta dengan dikembalikan kasus dihentikan. Ya ada beberapa pertimbangan juga maksud Pak Jaksa Agung,” katanya.
Baca Juga: Berjuang Melawan OCD, Aliando Akui Sempat Hampir Ingin Bunuh Diri
Namun jaksa sendiri disebut Febrie sudah menimbang dampak korupsi terhadap masyarakat.
Jika nominal di bawah Rp50 juta tetapi memberikan dampak kepada masyarakat, maka akan dijadikan pertimbangan untuk memutuskan perkara ini dihentikan atau tidak seusai dilakukan pengembalian.
“Ini kan kecil kadang-kadang juga ada dampak langsung ke masyarakat,” ujarnya.