PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di DKI Jakarta mulai pagi tadi Jumat, 10 April 2020.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan pun meminta agar seluruh warga DKI mematuhi aturan PSBB yang berlangsung selama 14 hari itu.
Status PSBB ini wajib ditaati, tidak hanya oleh pemerintah, tapi juga seluruh masyarakat.
Pemberlakuan kebijakan PSBB merupakan langkah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menekan penyebaran wabah virus corona.
Baca Juga: Usai Dilaporkan Hilang di Pantai, Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas dalam Perut Buaya
Kepastian pemberlakuan PSBB tersebut setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan PSBB.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Pergub tersebut mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Jakarta meliputi ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
Namun, penerapan PSBB yang baru saja berlangsung satu hari di DKI Jakarta, diikuti dengan beragam pelanggaran yang dilakukan masyarakat.
Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Dana Bantuan Pemberian Listrik Gratis Imbas Corona dari Utang Bank Dunia
Terkait hal tersebut maka sanksi tegas kini diterapkan bagi mereka yang tidak patuh menjalani PSBB.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sanksi tersebut sudah diatur dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Bagi yang melanggar penerapan status PSBB akan dikenakan sanksi pidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Banyak masyarakat yang terkena dampak dari kebijakan PSBB ini. Oleh karena itu, kebijakan PSBB juga akan disertai dengan penyediaan kebutuhan masyarakat melalui bantuan sosial (bansos) yang dijamin Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Ikut Tertibkan Masyarakat, Polisi Gunakan Kostum Maskot Virus Corona
Saat masa PSBB, seluruh warga di wilayah DKI Jakarta hanya diperbolehkan keluar rumah apabila dalam keadaan darurat seperti memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor tertentu yang mendapat pengecualian.
Warga juga diwajibkan menggunakan masker apabila keluar rumah.***