Cara Daftar DTKS Online DKI Lewat Situs dtks.jakarta.go.id untuk Dapatkan Bansos PKH dan BPNT

- 3 Februari 2022, 16:22 WIB
Ini cara daftar DTKS online lewat situs dtk.jakarta.go.id untuk dapatkan bansos PKH dan BPNT, simak sebagai berikut.
Ini cara daftar DTKS online lewat situs dtk.jakarta.go.id untuk dapatkan bansos PKH dan BPNT, simak sebagai berikut. /DTKS Jakarta/

3. Setelah membuat akun, segara login menggunakan akun yang sudah dibuat.

4. Selanjutnya, pilih opsi 'Pendaftaran' dalam laman situs dtks.jakarta.go.id tersebut.

5. Kemudian masukan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.

6. Kemudian setelah data diri semua terisi, anda bisa langsung klik opsi 'Kirim' dalam situs laman tersebut.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 3 Februari 2022: Kandungan Andin Mengkhawatirkan, Nino Labrak Ricky

Setelahnya maka anda bisa mendapatkan bansos PKH dan BPNT Karena telah terdaftar ke dalam data DTKS.

Namun, jika warga DKI Jakarta yang mengalami kesulitan saat mendaftarkan DTKS secara online, bisa dengan datang langsung ke Kelurahan setempat, yang sesuai dengan domisili, dengan membawa KTP dan KK asli.

Adapun berikut ini daftar pengecualian kriteria yang tidak dapat mendaftar di situs dtks.jakarta.go.id tersebut.

Baca Juga: Persib Bandung Batal Bertanding Lawan PSM Makassar Akibat Pemain Positif Covid-19, Ini Kondisinya

1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta. 

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah