Arteria Dahlan Tak Bisa Diproses Hukum, Mantan Jubir KPK: Hak Imunitas DPR Bukan untuk Asbun!

- 6 Februari 2022, 17:05 WIB
Arteria Dahlan tak bisa diproses hukum, mantan jubir KPK Febri Diansyah menyatakan hak imunitas DPR bukan untuk asbun.
Arteria Dahlan tak bisa diproses hukum, mantan jubir KPK Febri Diansyah menyatakan hak imunitas DPR bukan untuk asbun. /Twitter @febridiansyah/

PR DEPOK - Kabar Arteria Dahlan yang dinyatakan tak bisa diproses hukum karena statusnya sebagai anggota DPR menuai polemik.

Pihak kepolisian menyatakan Arteria Dahlan punya hak imunitas dan tidak bisa diproses hukum atas ucapannya yang dianggap merendahkan bahasa Sunda.

Kabar tersebut juga menuai kritikan dari berbagai kalangan, salah satunya mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com Febri Diansyah menyatakan bahwa seharusnya hak imunitas itu berguna saat anggota DPR bicara membela rakyat bukan sebaliknya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces untuk 7 Februari 2022: Hubungan Cinta Naik Tingkat, Selamat!

"Hak Imunitas anggota DPR itu dibuat agar anggota DPR berani bicara dan dilindungi hukum saat jalankan tugas & membela Rakyat yang diwakilinya," kata Febri dalam akun Twitter @febridiansyah.

Mantan Jubir KPK itu menyebut bahwa hak imunitas tersebut berguna agar wakil rakyat lebih berani saat menjalankan tugasnya.

Ia menyatakan bahwa akhirnya hak imunitas DPR juga bisa digunakan sebagai dalih perlindungan setelah anggota DPR menyakiti rakyat yang diwakilinya.

Baca Juga: Di Depan Fuji, Atta Halilintar Puji Haji Faisal sebagai Orang yang Bijak dan Pintar: Kaya Papah Aku

Febri juga menegaskan para anggota DPR juga seharusnya berlindung dengan hak imunitas saat mereka bicara kebenaran.

"Ingat, agar berani bicara benar. Bukan asal bicara!," tulis Febri.

Cuitan Febri Diansyah soal hak imunitas DPR bukan untuk asbun seperti Arteria Dahlan.
Cuitan Febri Diansyah soal hak imunitas DPR bukan untuk asbun seperti Arteria Dahlan. Twitter @febridiansyah/

Ia juga tidak ingin ada anggota DPR yang sembarangan bicara terlindungi oleh hak imunitas.

Baca Juga: Serikat Buruh Bakal Gelar Demonstrasi di DPR Soal UU Cipta Kerja, Pandu Riono: Gak Ada Guna, DPR Lockdown

Pihak Kepolisian akhirnya tak bisa memproses aduan yang dilayangkan masyarakat Sunda karena hak Imunitas Arteria Dahlan sebagai anggota DPR.

Kini satu-satunya lembaga yang bisa sanksi bagi Arteria adalah Majelis Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x