PR DEPOK - Ekonom Emil salim, terkejut mengetahui eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di sisi lain, Emil Salim juga heran dengan reaksi Kemendagri yang dengan tegas tidak ingin dilibatkan kembali dalam pemberian pertimbangan pengajuan dana PEN.
“Adakah yg bisa jelaskan logikanya,” kata Emil Salim sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @emilsalim2010 pada Senin, 7 Februari 2022.
Ardian, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 27 Januari 2022.
KPK juga melakukan penahanan terhadal Ardian selama 20 hari sejak 2 Februari 2022. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka untuk 20 hari pertama dimulai 2 Februari 2022 sampai dengan 21 Februari 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip dari Antara.