Kemendagri Tak Ingin Dilibatkan dalam Pengajuan PEN, Emil Salim: Adakah yang Bisa Jelaskan Logikanya?

- 7 Februari 2022, 08:00 WIB
Emil Salim komentari soal Kemendagri yang tak ingin terlibat dalam PEN.
Emil Salim komentari soal Kemendagri yang tak ingin terlibat dalam PEN. /Twitter/@emilsalim2010

Selain Ardian, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M Syukur Akbar (LMSA).

Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan Ardian memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah.

Investasi langsung tersebut, yakni pinjaman PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

Baca Juga: Kronologi Kecalakaan Tunggal Bus Pariwisata di Bantul, 13 Orang Meninggal dan 34 Luka-Luka

Pada Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode M Syukur agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur.

Selain menghubungi Laode M Syukur, ada pula permintaan bantuan lain oleh Andi Merya pada LM Rusdianto Emba yang juga telah mengenal baik Ardian.

Selanjutnya pada Mei 2021, Laode M Syukur mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Gedung Kemendagri, Jakarta.

KPK menduga Ardian meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang, yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA Twitter @emilsalim2010


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x