PPKM se-Jabodetabek Naik ke Level 3, Begini Penjelasannya

- 7 Februari 2022, 14:50 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sedang melakukan konfrensi pers terkait PPKM Level 3.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sedang melakukan konfrensi pers terkait PPKM Level 3. /Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden

PR DEPOK - Pemerintah resmi mengumumkan sejumlah wilayah Jabodetabek berubah status menjadi PPKM Level 3.

Selain Jabodetabek, level PPKM di sejumlah daerah lain yakni DIY, Bali, dan Bandung Raya juga ikut naik.

Kebijakan PPKM level 3 itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 7 Februari 2022.

Baca Juga: Sebut Sanksi Pelanggar Prokes Hanya Tegas di Level Bawah, Dedi Mulyadi:Denda Mal Lebih Kecil dari Tukang Bubur

"Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3,” ujar Luhut seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari YouTube Sekretariat Presiden.

Luhut menegaskan naiknya status PPKM Level 3 di sejumlah daerah bukan karena tingginya kasus Covid-19 melainkan karena rendahnya tracing.

“Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus tapi karena rendahnya tracing," ujar Luhut.

Baca Juga: Bantah Anggapan Covid-19 Varian Omicron Lemah, Epidemiolog: jika Abai, Tetap Ada Kematian

Lebih lanjut, Luhut menyatakan aturan kebijakan PPKM level 3 ini nantinya akan diterbitkan lewat Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dalam Instruksi Mendagri yang akan terbit hari ini," ujar Luhut.

Dengan status PPKM Level 3 ini maka daerah-daerah tersebut mendapat penyesuaian antara lain untuk industri berorientasi ekspor, dan domestik, dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan minimal 75 persen karyawannya telah divaksin lengkap, serta menggunakan PeduliLindungi.

Baca Juga: Usai Resmikan Pusat Budaya Sunda di Tasikmalaya, Lengan Ridwan Kamil Berdarah Karena Ini

Selanjutnya, kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

Sementara itu, untuk pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.

Mal atau pusat perbelanjaan dapat dibuka hingga pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung.

Baca Juga: Dukung Usulan Anies Baswedan, KPAI Desak Pemerintah Hentikan PTM di Jakarta

"Bagi anak kurang dari 12 tahun, minimal vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun," ujar Menko Luhut.

Ada pun warteg dan lapak jajan dapat dibuka hingga pukul 21.00, maksimal 60 pengunjung. Demikian pula restoran dan kafe yang dapat dibuka dengan maksimal 60 persen pengunjung hingga pukul 21.00.

Tempat ibadah dapat dibuka dengan maksimal kapasitas 50 persen, kapasitas umum lainnya maksimal pengunjung 25 persen dan kegiatan seni/budaya maksimal 25 persen.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah