Komnas HAM Sesalkan Kericuhan hingga Penangkapan Warga di Wadas, Serukan 4 Poin Penting

- 9 Februari 2022, 14:15 WIB
Komnas HAM akui sesalkan kericuhan hingga penangkapan terhadap warga di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo.
Komnas HAM akui sesalkan kericuhan hingga penangkapan terhadap warga di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo. /Twitter.com/@KudusHumas./

PR DEPOK – Insiden kericuhan hingga berujung penangkapan warga di Wadas Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mendapat sorotan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

Komnas HAM menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian kepada warga dan pendamping hukum warga di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo.

"Komnas HAM RI juga menyesalkan adanya penangkapan terhadap sejumlah warga yang sampai rilis ini dikeluarkan masih ditahan di Polres Purworejo," kata Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menanggapi insiden yang terjadi di Desa Wadas, Komnas HAM lantas menyerukan empat poin penting.

Baca Juga: Duka Zaskia Sungkar Bertambah, Setelah Irwansyah Kini Ukkasya Menyusul Positif Covid-19

Pertama, meminta Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menunda pengukuran lahan milik warga Desa Wadas yang sudah setuju untuk pengukuran.

Kedua, Komnas HAM meminta Polda Jawa Tengah menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas, dan melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga.

"Polres Purworejo segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo," ucapnya menegaskan.

Baca Juga: Prihatin Atas Penahanan Warga Wadas, Rizal Ramli: Negara Wajib Melindungi Rakyat Bukan Merampas Haknya

Ketiga, Komnas HAM meminta Gubernur Jawa Tengah, BBWS Serayu Opak dan pihak terkait menyiapkan alternatif-alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas agar disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM RI.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah