Aturan PPKM Level 3 untuk Jawa dan Bali yang Berlaku Sejak 8 Februari 2022

- 10 Februari 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi PPKM Level 3.
Ilustrasi PPKM Level 3. /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Baca Juga: Ungkap Alasan Hengkang dari Amigdala, Aya Canina Akui Menderita Kekerasan dalam Pacaran

- Waktu makan maksimal 60 menit

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

- Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 25%

Baca Juga: Pebasket NBA Justin Holiday Membeli Batik Khas Blitar, Sandiaga Uno: Kalian Masih Pakai Produk Luar Negeri

- Satu meja maksimal 2 orang

- Waktu makan maksimal 60 menit

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

6. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah