PR DEPOK - Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan pelaksanaan Pembatasan Pemberlaukan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah memutuskan untuk menaikkan status PPKM menjadi level 3.
Kebijakan PPKM Level 3 berlaku untuk daerah Jawa hingga Bali yang berlaku mulai 8 Februari 2022.
Berikut beberapa aturan terbaru bagi wilayah berstatus PPKM Level 3 mengacu Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali:
Baca Juga: Laga Lawan Madura United Ditunda, Pelatih Persija Jakarta Dilarikan ke Rumah Sakit
1. Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.
2. Sektor non-esensial dan esensial
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 25% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca Juga: Mengenal Amigdala, Band Indie Asal Bandung yang Bawakan Lagu Kukira Kau Rumah Karya Aya Canina