Aturan PPKM Level 3 untuk Jawa dan Bali yang Berlaku Sejak 8 Februari 2022

- 10 Februari 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi PPKM Level 3.
Ilustrasi PPKM Level 3. /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.

3. Fasilitas kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan

Pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25%.

Baca Juga: Kate Middleton Beri Dukungan untuk Camilla Lewat Tanda Ini, Dilakukan Sebelum Platinum Jubilee Ratu Elizabeth

Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam boks dan tidak ada hidangan prasmanan.

4. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Baca Juga: Setelah Doddy Sudrajat, Gus Rofii Laporkan Seorang Ustaz yang Menyerang Yusuf Mansur: Hampir Tiap Hari...

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak 14 September 2021 lalu.

Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah