Aturan PPKM Level 3 untuk Jawa dan Bali yang Berlaku Sejak 8 Februari 2022

- 10 Februari 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi PPKM Level 3.
Ilustrasi PPKM Level 3. /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Baca Juga: Cara Daftar Akun LTMPT 2022 Siswa untuk Pendaftaran SNMPTN

- Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

- Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan terkait.

- Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Baca Juga: PPKM Level 3 Sudah Dimulai, Transjakarta Batasi Penumpang 70 Persen: Akan Lakukan Sosialisasi Selama 2 Hari

- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

7. Bioskop

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

- Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Baca Juga: Kota Bandung Akan Terapkan Sistem Buka Tutup Jalan, Polda Jabar: Pembatasan Mobilitas Cegah Omicron

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah