Trus JHT sama sekali gak bisa diutak utik? Bisa. 30% bisa cair untuk DP rumah, beli rumah. Tanpa mengurangi total nilai yg diterima saat pensiun.— Dita Indah Sari (@Dita_Sari_) February 11, 2022
"Trus JHT sama sekali gak bisa diutak atik? Bisa. 30% bisa cair untuk DP rumah, beli rumah. Tanpa mengurangi total nilai yang diterima saat pensiun," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @Dita_Sari_ pada 12 Februari 2022.
Dalam keterangannya, Dita mengungkapkan peraturan tersebut dibuat hanya dikhususkan untuk menjamin kesejahteraan pekerja di hari tua.
Baca Juga: MotoGP Digelar di Sirkuit Mandalika, Ini Besaran Keuntungan Fantastis untuk Ekonomi Lombok, NTB
Peraturan JHT yang hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun berani dibuat karena pekerja yang terkena PHK sudah ada jaminan lainnya.
Dalam cuitannya, Dita mengatakan bahwa pekerja yang di-PHK sudah mendapatkan pesangon, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaaan (JKP) berupa uang tunai, juga pelatihan gratis dan juga info lowongan pekerjaan.
Pemerinta berharap agar JHT mampu mensejahterahkan pekerja di masa tua.***