JHT Bisa Cair 30 Persen Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Penjelasannya

- 12 Februari 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pixabay/

PR DEPOK - Jaminan Hari Tua dikabarkan bisa dicairkan hingga 30 persen sebelum pekerja mencapai umur 56 tahun.

Menteri Tenaga Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah merilis aturan terbaru Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan JHT terbaru menyebut bahwa pencairan dana hanya bisa dilakukan saat pekerja mencapai usia 56 tahun.

Baca Juga: Ikuti Jejak Ayahnya, Cristiano Ronaldo Jr Gabung Tim Akademi Manchester United

Dalam aturan tersebut disebutkan manfaat JHT baru bisa dibayarkan kepada peserta setelah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, hingga meninggal dunia.

Banyak masyarakat yang menanyakan tentang peraturan JHT tersebut. Banyak pekerja yang mengharapkan pencairan dana setelah mereka mengundurkan diri.

Sebagai informasi, dalam aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Baca Juga: Soroti Kebijakan Menaker Soal JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 tahun, Cipta Panca Heran: Piye?

Lewat cuitan di akun Twitternya, Staf Khusus Tenaga Kerja, Dita Indah Sari mengungkapkan bahwa JHT bisa dicairkan 30 persen tanpa mengurangi nilai total yang diterima saat pensiun.

"Trus JHT sama sekali gak bisa diutak atik? Bisa. 30% bisa cair untuk DP rumah, beli rumah. Tanpa mengurangi total nilai yang diterima saat pensiun," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @Dita_Sari_ pada 12 Februari 2022.

Dalam keterangannya, Dita mengungkapkan peraturan tersebut dibuat hanya dikhususkan untuk menjamin kesejahteraan pekerja di hari tua.

Baca Juga: MotoGP Digelar di Sirkuit Mandalika, Ini Besaran Keuntungan Fantastis untuk Ekonomi Lombok, NTB

Peraturan JHT yang hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun berani dibuat karena pekerja yang terkena PHK sudah ada jaminan lainnya.

Dalam cuitannya, Dita mengatakan bahwa pekerja yang di-PHK sudah mendapatkan pesangon, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaaan (JKP) berupa uang tunai, juga pelatihan gratis dan juga info lowongan pekerjaan.

Pemerinta berharap agar JHT mampu mensejahterahkan pekerja di masa tua.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah