Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin, 14 Februari 2022 akan membacakan putusan terhadap Azis Syamsuddin dalam perkara suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Agenda pembacaan amar putusan bagi Azis Syamsuddin bakal digelar pukul 10.00 WIB yang rencananya dilakukan di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.
Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin dalam perkara korupsi ini dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Azis juga dituntut dicabut hak untuk dipilih jabatan publik atau politis selama lima tahun pasca menjalani pidana pokok.
JPU juga meyakini Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Jadwal Film Hari Ini 14 Februari 2022 di Cinepolis Depok Town Square serta Harga Tiket Masuknya
Azis diyakini sudah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.***