Sidang Putusan Kasus Korupsi Azis Syamsuddin Digelar Hari Ini, Ali Fikri: KPK Harapkan Sesuai Fakta Hukum

- 14 Februari 2022, 09:55 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /ANTARA/Reno Esnir

PR DEPOK – Terkait sidang putusan kasus korupsi mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan sejumlah hal.

KPK berharap putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Azis Syamsuddin dapat mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang ada.

Selain sesuai fakta hukum, KPK juga berharap putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Azis Syamsuddin juga sesuai dengan alat bukti.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kunjungi Desa Wadas Tanpa Pengawalan untuk Minta Maaf, Warga: Kami Takut Pak

"KPK berharap putusan Majelis Hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Senin, 14 Februari 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lalu, terkait seluruh bantahan terdakwa Azis Syamsuddin yang tidak mengakui terus terang perbuatannya diharapkan KPK agar dikesampingkan oleh Majelis Hakim.

Alasannya menurut Ali Fikri guna memberikan efek jerah terhadap para pelaku korupsi.

Baca Juga: JHT Cair Saat Usia 56 Tahun Tuai Kritik, Kemnaker: agar Hari Tua Nanti Pekerja Masih Punya Dana

"Dengan putusan adil dari Majelis Hakim akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," tuturnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin, 14 Februari 2022 akan membacakan putusan terhadap Azis Syamsuddin dalam perkara suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Agenda pembacaan amar putusan bagi Azis Syamsuddin bakal digelar pukul 10.00 WIB yang rencananya dilakukan di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.

Baca Juga: Akui Kontennya Settingan, Boy William: Kita Buat yang Orang Suka, Tapi Nggak Terlalu Ngelencengin Ngebohongin

Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin dalam perkara korupsi ini dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Azis juga dituntut dicabut hak untuk dipilih jabatan publik atau politis selama lima tahun pasca menjalani pidana pokok.

JPU juga meyakini Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Jadwal Film Hari Ini 14 Februari 2022 di Cinepolis Depok Town Square serta Harga Tiket Masuknya

Azis diyakini sudah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x