Mulai 1 Maret 2022, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Menjadi 3 Hari, Ini Syaratnya

- 15 Februari 2022, 10:39 WIB
Berlaku mulai 1 Maret 2022, masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 3 hari, sejumlah syarat bisa dilihat di sini.
Berlaku mulai 1 Maret 2022, masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 3 hari, sejumlah syarat bisa dilihat di sini. /Pixabay/Alexey_Hulsov/

Hal ini dijadikan sebagai antisipasi juga, untuk menghindari terpaparnya Covid-19 varian Omicron.

Itulah beberapa persyaratan yang wajib dilengkapi oleh pelaku perjalanan luar negeri, untuk mengurangi masa karantina menjadi 3 hari, yang akan di mulai pada 1 Maret 2022 mendatang.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @sandiuno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah