Hal ini dijadikan sebagai antisipasi juga, untuk menghindari terpaparnya Covid-19 varian Omicron.
Itulah beberapa persyaratan yang wajib dilengkapi oleh pelaku perjalanan luar negeri, untuk mengurangi masa karantina menjadi 3 hari, yang akan di mulai pada 1 Maret 2022 mendatang.***