Mulai 1 Maret 2022, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Menjadi 3 Hari, Ini Syaratnya

- 15 Februari 2022, 10:39 WIB
Berlaku mulai 1 Maret 2022, masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 3 hari, sejumlah syarat bisa dilihat di sini.
Berlaku mulai 1 Maret 2022, masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 3 hari, sejumlah syarat bisa dilihat di sini. /Pixabay/Alexey_Hulsov/

1. Sudah Mendapatkan Vaksinasi Booster

Vaksinasi booster saat ini, memang sedang diterapkan kepada masyarakat oleh Pemerintah Indonesia, sejak kasus paparan Covid-19 varian Omicron sudah mulai terdeteksi hingga meningkat setiap harinya.

Tak terkecuali bagi pelaku perjalanan luar negeri, selain melakukan karantina, vaksinasi booster juga wajib untuk dilakukan.

Ini menjadi perhatian utama, karena dipicu oleh latar belakang Omicron yang berasal dari negara luar.

2. Melakukan Tes PCR di Hari Ketiga Karantina

Selain harus memiliki atau sudah melakukan vaksinasi booster, para pelaku perjalanan luar negeri harus melakukan tes PCR di hari ketiga karantina.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa, pelaku perjalanan luar negeri tersebut sudah aman dari Covid-19 varian Omicron.

 

3. Melakukan Tes PCR Mandiri di Hari Kelima Setelah Karantina

Syarat yang terakhir untuk mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalan luar negeri adalah, melakukan tes PCR mandiri di rumah masing-masing, tepatnya di hari kelima setelah melakukan karantina.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @sandiuno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah