Sebelumnya, Menag Gus Yaqut mengusulkan biaya ibadah haji pada 2022 atau 1443 Hijriah dinaikkan menjadi Rp45.053.368 per orang.
"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jamaah," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau kerap disapa Gus Yaqut.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online 2022 di Aplikasi Cek Bansos untuk Dapatkan PKH dan BPNT
Adapun kenaikan biaya ibadah haji pada 2022 yang dibebankan pada jemaah calon haji sudah termasuk biaya hidup, penerbangan, sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, tes PCR, dan biaya visa.
Menurut Gus Yaqut, kenaikan biaya ibadah haji pada 2022 guna meringankan biaya yang perlu dikeluarkan calon jemaah.
"Penyeimbang antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar," ujar Gus Yaqut.***