Keputusan tersebut sontak menjadi keributan dan tidak bisa diterima oleh para pekerja.
Pasalnya, dana JHT berasal dari pemotongan upah pekerja, yang berarti hak buruh tetapi tidak bisa diambil sebelum mencapai usia 56 tahun.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 5, “Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.”
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.
Baca Juga: Hotman Paris ke Menaker Soal Aturan Baru JHT: di Mana Keadilannya Bu? Itu Kan Uang Buruh
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ikut menanggapi polemik peraturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan saat berusia 56 tahun.
Moeldoko meminta masyarakat tidak khawatir dengan kelangsungan program JHT tersebut.