PR DEPOK - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Menurut PKS, dari sisi keuangan negara, bukan waktu yang tepat mewujudkan rencana pemindahan IKN karena keuangan negara berada dalam kondisi tidak baik.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebutkan, penolakan pemindahan IKN lantaran utang Indonesia hingga saat ini mencapai Rp6.700 triliun lebih.
"PKS satu-satunya fraksi di DPR yang menolak RUU Ibu Kota Negara (IKN) karena saat ini kondisi keuangan negara terbebani oleh utang yang mencapai Rp6.700 triliun lebih," kata Ahmad Syaikhu di Padang, pada Senin, 21 Februari 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Maka dari itu, menurutnya, dibandingkan pemindahan IKN, Indonesia lebih membutuhkan pemulihan pada sektor ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
"Ini perlu perhatian dan lebih baik ini yang diprioritaskan pemerintah terlebih dahulu, agar negara semakin baik dan warga lebih sejahtera", ujarnya.
Lebih lanjut, menurun Ahmad, pihaknya tetap menolak pemindahan IKN meskipun biayanya bukan berasal dari APBN.
Akan tetapi, dalam UU IKN, justru disebutkan 52 persen dari APBN dan jika dibangun pada akhirnya rakyat akan menanggung.
"Pembangunan IKN juga membutuhkan dana yang besar dan berdampak pada APBN," kata dia.
Ia pun ikut menyoroti pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung, yang menurutnya terdampak pembangunan IKN.
Jika IKN pindah, maka dikhawatirkan akan semakin sepi penumpang.
"Kalau kereta cepat ini jadi siapa lagi yang akan menumpang karena ibu kota pindah ke Kalimantan," ujarnya.
Ia lantas menegaskan, PKS menolak pembangunan IKN bukan tanpa alasan.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH 2022 Lewat HP untuk Ibu Hamil hingga Lansia di Laman Resmi
Pasalnya, PKS sudah melalui proses diskusi kelompok terpumpun hingga menghasilkan keputusan yang terbaik.
Sebelumnya, PKS tegas menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Anggota DPR RI yang mewakili Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama berpendapat seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs resmi partai, pihaknya menolak karena sejumlah pertimbangan.
"Dengan berbagai pertimbangan dan masih banyaknya substansi dan pandangan Fraksi PKS yang belum diakomodir, maka Fraksi PKS DPR RI dengan mengucapkan Bismillahhir-rahmannirrahiim, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya," ujar Suryadi.
Menurutnya, tidak tepat kebijakan pemindahan IKN dilakukan berbarengan dengan kondisi ekonomi Indonesia masih belum pulih karena pandemi Covid-19.
"Krisis yang terjadi akibat pandemi mengakibatkan banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan dan angka kemiskinan pun masih tinggi," katanya.***