Menyamar sebagai Pengantar Makanan Cepat Saji, Modus Baru Pengedar Narkoba di Tengah PSBB

- 22 Mei 2020, 12:15 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan modus sebagai pengantar makanan cepat saji
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan modus sebagai pengantar makanan cepat saji /PMJ News

PIKIRAN RAKYAT – Dalam melancarkan aksinya, para tersangka pengedar barang ilegal terus memutar otak menggunakan berbagai cara untuk mengelabui pihak berwajib.

Termasuk dalam masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi Virus Corona atau COVID-19, para tersangka berupaya untuk berpenampilan serupa dengan profesi yang masih harus bekerja sebagai pengantar barang.

Kali ini Polres Metro Jakarta Pusat membeberkan kronologi penangkapan terhadap lima tersangka pengedar narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Asteroid 1997 BQ Telah Melintas Dekat Bumi, LAPAN Nilai Potensinya Berbahaya

“Kami telah mengamankan lima orang tersangka berinisial RW (34), IN (28), EL (45), MA (52), dan TA (34) yang hendak melakukan pengedaran narkotika,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Polda Metro Jaya.

Demi menyamarkan kecurigaan polisi, para tersangka menggunakan tas makanan cepat saji saat mengantarkan pesanan sabu kepada pembeli.

Heru mengungkapkan, “Jadi para tersangka ini melakukan aksi pengantaran narkotika jenis sabu ini menggunakan tas makanan cepat saji McDonald's.”

Baca Juga: Vaksin Virus Corona Ciptaan Bill Gates Dikabarkan Dapat Membunuh Jutaan Orang, Simak Faktanya

Berdasarkan keterangan yang diungkapkan tersangka, modus transaksi narkotika yang menggunakan tas makanan cepat saji seperti itu bertujuan untuk membiaskan aksi mereka.

Para tersangka mengatakan pengantar makanan cepat saji menjadi profesi yang lazim dan diperbolehkan berlalu-lalang di tengah penerapan PSBB.

“Para tersangka ini sengaja menggunakan tas makanan cepat saji untuk menyamar dan seolah-olah manjadi pekerja di restoran cepat saji itu. Akan tetapi untuk modus seperti itu sudah kami ketahui dan berhasil kami tangkap,” kata Heru.

Baca Juga: Mulai Sore Ini, Pemerintah Gelar Sidang Isbat Penentuan Idulfitri 1441 H Jumat 22 Mei 2020

Selain mengamankan para tersangka, Polres Metro Jakarta Pusat juga menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,5 kilogram yang sebelumnya telah siap diedarkan.

“Dari tangan para tersangka ini, tim mengamankan 8,5 kilogram sabu,” tutur Heru.

Atas perbuatan para tersangka yang dengan sengaja menyelundupkan barang ilegal dan mengedarkannya ke pihak lain, mereka akan dijerat hukuman yang dimuat dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Belasan Perawat Poliklinik RSUD Depok Positif COVID-19, Layanan Dibuka Kembali 8 Juni

Para tersangka terancam hukuman masa tahanan seumur hidup atau minimal paling singkat selama 20 tahun.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x