Dituntut Pulihkan Nama Baik Pelaku, MS Korban Pelecehan di KPI Blak-blakan Disodorkan Permintaan Damai

- 7 Maret 2022, 15:55 WIB
Ilustrasi pelecehan yang dialami MS di KPI pusat.
Ilustrasi pelecehan yang dialami MS di KPI pusat. /Pixabay/coehm

"Selain itu juga ada permintaan damai antara saya dan juga pelaku di Komisi Penyiaran Indonesia Pusat pada 8 September 2021," jelasnya.

Dalam perjanjian damai tersebut, pihak KPI Pusat menyodorkan 4 poin di dalam perjanjian tersebut, yang mana poin pertama adalah mencabut laporan.

Baca Juga: Ciri-Ciri Set Top Box Bersertifikat Kominfo, Simak Tips Ini untuk Dapatkan STB Gratis

"Mereka menyodorkan ada 4 poin, yang pertama cabut laporan kepolisian, LPSK, dan juga Komnas HAM," ungkapnya.

Dirinya tidak akan dilaporkan balik oleh para pelaku dengan UU ITE.

"Yang kedua adalah, kami (para pelaku) tidak akan melaporkan balik dengan Undang-Undang ITE," ujarnya.

Baca Juga: Jenguk Ameena, Dewi Zuhriati Puji Kepiawaian Aurel Hermansyah Gendong sang Anak: Pinter Banget Mama Baru

Tuntutan ketiga adalah MS harus menulis ulang release dan juga memulihkan nama baik para pelaku.

"Yang ketiga adalah dituntut untuk menulis ulang release dan juga memulihkan nama baik para pelaku," terangnya.

Dirinya mengaku sempat berkonsultasi dengan salah satu tim kuasa hukumnya saat itu, yang menyuruhnya untuk tidak menandatangani perjanjian tersebut.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Youtube Narasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah