Sebab tak hanya Edhy Prabowo, Juliari Batubara pun yang melakukan korupsi hingga sangat merugikan negara dan rakyat juga telah diringankan hukumannya.
Padahal kerugian yang ditimbulkan keduanya terhadap negara maupun rakyat sangat lah besar.
"Asli hukum kita emang sdh bobrok," ujarnya menambahkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo yang merupakan tersangka kasus maling uang rakyat terkait benih lobster awalnya dihukum penjara selama 9 tahun.
Baca Juga: Bertemu Mayang di Sidang Gala Sky, Fuji Memuji Kecantikan Wajah Adik Vanessa Angel: Cantik kok
Namun Mahkamah Agung memperbaiki keputusannya dengan memotong hukuman Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta dilansir dari Antara.
Salah satu yang menjadi pertimbangan dari diringankannya hukuman Edhy Prabowo adalah karena ia dinilai telah bekerja dengan baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BPNT Kartu Sembako 2022 Online Lewat HP untuk Cairkan Bansos Rp600 Ribu