Selain itu ia juga disebut sudah memberikan banyak harapan terhadap masyarakat, khusunya para nelayan saat masih menjabat sebagai menteri.
"Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa, sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik, dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan," tuturnya menjelaskan.
Dalam kasus maling uang rakyat ini, Edhy Prabowo terbukti sudah menerima suap sebesar 77 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp24,625,587,250 dari pengusaha terkait ekspor benih lobster (BBL) atau benur.***